Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banten dan Jabar Sudah Berlakukan Pembebasan Pajak Kendaraan, Jakarta Belum?

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Jumat, 3 April 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan.
Warta Kota
Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan.

Otomotifnet.com - Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan masyarakat bisa menunda pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK sampai 29 Mei 2020.

Namun sejauh ini baru wilayah Banten dan Jawa Barat yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.

Sementara untuk yang Jakarta masih dalam tahap koordinasi.

Bahkan menurut informasi, wilayah Jakarta sendiri sudah membuat perencanaan untuk dispensasi denda, hanya saja tinggal menunggu rilis resmi keputusan tersebut.

(Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus Korlantas Polri Hingga 29 Mei 2020!)

"Kalau wilayah Banten memang iya sudah diterapkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta (2/4).

"Tapi kalau di Jakarta masih menunggu, bisa langsung tanya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta," sambungnya.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa masyarakat bisa menunda pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK sampai tanggal 29 Mei 2020.
Divisi Humas Polri
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa masyarakat bisa menunda pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK sampai tanggal 29 Mei 2020.

Informasi penundaan pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK itu tersebar di akun instagram resmi Polri @divisihumaspolri pada Selasa (1/4/2020) kemarin.

Sekadar info, kebijakan ini memang belum bisa diterapkan di semua wilayah.

(Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Beberapa Provinsi Dibebaskan, DKI Jakarta Kapan?)

Lantaran pihak Kepolisian masih berkoorinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan menunggu peraturan gubernur (Pergub).

Ditambah hal tersebut menjadi kebijakan untuk masing-masing Pemda bisa menyesuaikan pembebasan dispensasi dalam darurat Covid-19.

______

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa