Otomotifnet.com - Honda Brio seret pemotor hingga ratusan meter karena diburu warga.
Ini setelah pengemudi Honda Brio terciduk 'memadu kasih' dengan seorang wanita dan ketahuan oleh warga.
Kanit Reskrim Polsek Mijen, AKP Budi Purnomo menuturkan, kronologi kejadian tersebut bermula ketika pengemudi mobil Brio, Muhammad Choirul Anam (26) warga Cangkringan Mulyorejo, Kabupaten Demak, ditegur pihak keamanan perumahan Kedaton BSB Mijen terhadap aktivitasnya yang saat itu sedang berduaan dengan seorang wanita.
"Bukannya menjelaskan aktivitasnya di dalam mobil, Choirul Anam malah memilih kabur," terang Budi saat dihubungi (7/4).
Baca Juga: Semarang Ketat Bagi Pemudik, Naik Kendaraan Pribadi atau Umum Dicegat Diperbatasan
Berhubung keduanya bersikap mencurigakan, petugas keamanan perumahan tersebut memilih mengejar Honda Brio tersebut.
Ketika di Jalan Sidodadi Kecamatan Mijen Kota Semarang, satpam perumahan Zakaria (51) warga Ngadirgo Mijen yang mengendarai X-Ride bernopol H 3594 JO berhasil menyalip lalu menghadang mobil tersebut.
Namun, Choirul Anam tetap nekat melajukan kendaraan hingga mengakibatkan kecelakaan.
"Motor terseret sampai ratusan meter sehingga dikejar oleh warga setempat, akhirnya pengemudi mobil berhasil diamankan warga bersama seorang wanita berjilbab," kata Budi.
Baca Juga: Grand Livina dan 79 Motor Dinas Pemprov Bangka Belitung Terparkir Tak Terurus, Lelang Ditunda
Budi menyebut akibat kejadian kecelakaan tersebut motor mengalami kerusakan di beberapa bagian terutama bodi sisi kiri.
Sedangkan pengendaranya hanya luka ringan berupa lecet di kedua kaki.
Mendapatkan laporan kejadian kecelakaan, petugas piket Polsek Mijen terjun ke tempat kejadian.
Lalu petugas segera mengamankan pengemudi mobil ke Polsek Mijen untuk menghindari amukan massa beserta mengamankan barang bukti.
Setelah dimintai keterangan, ternyata Choriul Anam waktu ditegur satpam sedang berduaan dengan seorang wanita berjilbab sehingga kalut dan memilih kabur.
"Persoalan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, pihak pengemudi mobil mengganti kerugian akibat kerusakan motor berdasarkan persetujuan dan kesepakatan bersama kedua belah pihak," tandas Budi.
_______
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR