"Sekarang kami sedang menunggu finalisasinya seperti apa, sehingga nanti masuk dalam ketentuan (Peraturan Gubernur) yang sama," jelasnya.
Anies mengaku, sebetulnya Dia telah merampungkan Pergub yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan PSBB.
Di antaranya mekanisme pemberian sembako bagi masyarakat, pembubaran perkumpulan masyarakat di atas lima orang, pembatasan jam operasi dan jumlah penumpang di angkutam umum dan sebagainya.
Hanya satu yang masih terganjal, yakni persoalan izin ojol dalam kebijakan PSBB.
"Penyusunan Pergub sendiri, praktis sudah selesai hanya ada satu hal yang masih menunggu terkait dengan ojek," ungkapnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR