Begitu juga dengan motor juga tidak diperbolehkan berboncengan dan hanya dipakai untuk keperluan membeli kebutuhan pokok.
Adapun moda transportasi umum dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen.
Begitu juga dengan operasional moda transportasi umum juga dibatasi waktu operasionalnya yakni pukul mulai 06:00 WIB hingga 18.00 WIB.
---
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR