Otomotifnet.com - Pengendara ojek online terkena dampak pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Sebab isi dari pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, adanya pembatasan jumlah penumpang.
Tertulis 'Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang'.
Akibat pedoman tersebut, Ketua Presidium Garda Ojek Online, Igun Wicaksono meminta pemerintah memberikan uang kompensasi.
Baca Juga: Ojek Online Masih Ditagih Leasing, OJK Bagi Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit
Sebab dengan larangan ojek online berpenumpang tentunya berdampak ke penghasilan para pengendara.
"Kami harapkan pemerintah dapat memberikan kompensasi penghasilan ke pengendara ojek online berupa bantuan langsung tunai," kata Igun Wicaksono, (7/4/20).
"Nilai bantuan langsung tunai yang kami harapkan itu Rp 100 ribu per hari," jelas Igun.
Menurut Igun, selama pandemi covid-19 ini pun penghasilan yang didapat para pengendara ojek online sudah turun drastis.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR