Otomotifnet.com - Tidak hanya untuk kendaraan pribadi, Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 yang baru dikeluarkan pemerintah berlaku untuk angkutan umum.
Aturan yang dibuat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bermaksud untuk kegiatan mudik tidak malah mengakibatkkan semakin meningkat dan meluasnya virus Corona.
Dalam Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 ini terdapat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mudik menggunakan Bus.
Berikut ini aturan mudik 2020 bagi pemudik yang menggunakan bus:
Baca Juga: Pengendara Masuk ke Jember Dihadang, Dari Zona Merah, Pilih Putar Balik Atau Diisolasi!
Daerah Asal
1. Kepastian tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal membawa surat keterangan sehat.
2. Berangkat ke terminal tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing.
3. Harus memakai masker.
4. Pastikan stamina dalam kondisi sehat.
5. Tidak membawa barang yang berlebih.
6. Menyiapkan bekal makanan dan minuman sesuai dengan lamanya perjalanan bus.
Baca Juga: Bus AKAP Dilarang Angkut Penumpang Melebihi Kapasitas, Nekat Ngeyel, Dilarang Berangkat!
Dalam Perjalanan
1. Mematuhi dan menjaga physical distancing.
2. Selalu menjaga kebersihan.
3. Aktif melaporkan kondisi kesehatan.
4. Selalu dalam kondisi cukup tidur, cukup makan, dan cukup minum.
5. Selalu membawa persediaan masker dan hand sanitizer.
Daerah Tujuan
1. Mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas di tempat tujuan.
2. Setelah tiba di terminal, penumpang tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing.
3. Seluruh penumpang menjadi ODP (Orang Dalam Pemantauan).
_______
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR