Otomotifnet.com - Biasanya tiap membeli motor baru, STNK dan pelat nomor tak langsung diberikan saat itu juga.
Konsumen harus menunggu beberapa waktu dan umumnya proses pelat nomor jadi selama 14 hari kerja.
Namun tak jarang konsumen baru mendapatkannya lebih dari dua minggu karena beberapa alasan dari pihak dealer.
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menjelaskan masa tunggu pembuatan STNK dan pelat nomor tersebut.
Baca Juga: STNK 'Aspal' Beredar, Modal Cairan Kimia, Meyakinkan Pakai Hologram
"Mungkin bukan karena lama proses di kita. Biasanya dealer itu jualan kendaraan dengan kapasitas banyak sehingga dilakukan sekaligus oleh pihak diler," ungkap Kompol Martinus, (11/2/20).
Martinus menilai, peran STNK bagi kendaraan bermotor sangat penting dan wajib dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor.
Dokumen ini merupakan identitas kendaraan yang legal, meliputi nomor registrasi polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik, serta detail spesifikasi kendaraan itu sendiri.
"Kalau proses di polisi tidak lama, karena idealnya saat BPKB selesai langsung jadi. Biasanya 1 minggu seharusnya sudah selesai semua," sambungnya.
Ia pun terkadang masih mempertanyakan kenapa hal tersebut masih sering sekali terjadi. Padahal lanjut Martinus, prosesnya tak selama itu.
"Perlu diklarifikasi apakah mekanismenya mengurus secara bersamaan atau bagiamana? Yang jelas kalau diproses di kami tidak memakan waktu lama," bebernya.
---
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR