Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Masyarakat Tak Perlu Datang ke Kantor Samsat

Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - Selasa, 14 April 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tribunnews.com
Ilustrasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Saya sudah cek, Samsat sampai saat ini memang belum bisa melayani pembayaran via online atau aplikasi," papar Dwi lagi.

"Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, karena ada aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) jika bayar pajaknya nanti-nanti juga tidak masalah, karena jatuh temponya masih belum ditentukan dalam waktu dekat," tutupnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa