Otomotifnet.com - Kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak STNK dan registrasi ulang tiap lima tahun.
Beda dengan membayar pajak tahunan, untuk pajak 5 tahunan biasanya dibarengi dengan penggantian pelat nomor kendaraan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) menyebut, khusus untuk perpanjangan STNK 5 tahunan masyarakat harus datang langsung ke Samsat.
Hal itulah yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus.
Baca Juga: Samsat Online Bantu Bayar Pajak Saat Pandemi Corona, Cara Mudah dan Cepat
"Kalau STNK 5 tahunan tidak bisa diurus dari rumah, sehingga harus datang langsung ke Samsat. Karena disitu ada mekanisme pengecekan fisik kendaraan," ujar Kompol Martinus saat dihubungi (12/2).
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri memutuskan untuk menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik nasional maupun internasional mulai 19 Maret sampai 29 Mei 2020.
Selain itu pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Selama masa darurat Covid-19 ini kita berikan garansi dispensasi denda untuk wilayah Polda Metro Jaya," paparnya.
Baca Juga: Bayar Pajak Via Online, Proses Paling Lama 3 Hari, Jadi Langsung Diantar ke Rumah
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR