Otomotifnet.com - Proses sosialisasi pembangunan tol Yogyakarta-Solo di wilayah Sleman sudah selesai dilakukan.
Delapan dari 14 desa di Kabupaten Sleman yang terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Solo dikabarkan sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes).
Perdes berisi aturan untuk pembebasan tanah desa yang terdampak pembangunan tol tersebut.
Tak hanya itu, Perdes ini juga dibutuhkan sebagai legalitas penggunaan tanah kas desa (TKD) yang terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Solo.
Baca Juga: Jumlah Arus Kendaraan di Tol Semarang Merosot, Turun 50 Persen per Hari
Kepala Bagian Humas dan Protokol Daerah Sleman, Shavitri Nurmala menjelaskan ada tiga desa lagi yang hanya menunggu Perdes untuk ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Penetapan Raperdes tersebut dapat dilakukan setelah peninjauan ulang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
Selain itu, Raperdes juga nantinya akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Bagian Hukum Setda Sleman.
"Ada dua desa yang sudah mengumpulkan Raperdes namun kurang lengkap, maka kami kembalikan. Ada satu desa yang belum mengumpulkan Raperdes," ujar Shavitri.
Baca Juga: Tol Kayuagung-Palembang Diprediksi Gratis Hingga Mudik Lebaran 2020
Shavitri mengungkapkan bahwa Raperdes yang sudah dikonsultasikan dan dievaluasi umunya terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh pemerintah desa (Pemdes) sebelum disahkan.
Salah satu di antaranya yaitu luas TKD yang tercantum dalam lampiran Raperdes tidak sesuai dengan angka pada surat pernyataan Kepala Desa.
"Poin lainnya ada pasal-pasal yang tidak diisi, misalnya persentase keringanan sewa," ucap Shavitri.
Shavitri berharap penyusunan Raperdes dapat segera diselesaikan oleh Pemdes yang wilayahnya terdampak pembangunan tersebut.
Baca Juga: Toyota Sienta Dikejar-kejar Polisi, Kabur ke Tol Ancol Timur, Pengemudi Ditembak Mati
Shavitri mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman tidak memiliki tim khusus yang bertugas membantu Pemdes untuk menyelesaikan Perdesnya.
Namun demikian, dapat dipastikan setiap Raperdes yang masuk akan dicermati oleh Bidang Pertanahan di dinas terkait.
Walaupun sosialisasi pembangunan tol sudah selesai dilaksanakan, tahapan proyek pembangunan untuk saat ini ditunda dikarenakan mengantisipasi penularan Covid-19.
Tahapan berikutnya yaitu konsultasi publik akan dilakukan seusai pandemi Covid-19 mereda.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR