Formasi duduknya, pengemudi di depan, dua penumpang di bangku tengah dan satu di jok paling belakang.
Ketiga, untuk motor pribadi diperbolehkan berboncengan asalkan dengan syarat satu alamat dan memakai masker serta sarung tangan.
Keempat, untuk ojek online dan pangkalan dilarang mengangkut penumpang dan hanya boleh membawa barang.
Jika melanggar ada sanksi yang bakal diterima pengemudi dan pengendara.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Instagram/@dishubdkijakarta |
KOMENTAR