Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sedan dan MPV Beda Posisi Duduk Saat PSBB, Formasi Penumpang Diatur

Irsyaad Wijaya - Kamis, 16 April 2020 | 15:20 WIB
Razia PSBB dilakukan oleh petugas gabungan
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Razia PSBB dilakukan oleh petugas gabungan

Otomotifnet.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berlaku di Jakarta sejak 10 April 2020.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB diatur mengenai petunjuk teknis jumlah penumpang mobil dan motor pribadi.

Untuk mobil terbagi lagi berdasarkan jumlah bangku (sedan dan mpv).

Mengutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta, dijelaskan teknis posisi duduk penumpang mobil dan motor pribadi.

Baca Juga: Mobil, Motor dan Angkutan Umum Mulai Ditindak, Langgar PSBB Jakarta, Didenda Rp 100 Juta

Dalam unggahan tersebut, tertulis Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 tentang batasan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas angkut masing-masing moda transportasi.

Pertama, untuk mobil berkapasitas lima orang seperti sedan, hatchback, SUV dan MPV mini jumlah penumpang yang boleh diangkut maksimal tiga.

Unggahan Dishub DKI Jakarta mengenai pengaturan posisi duduk mobil pribadi jenis sedan dan MPV serta motor
Instagram/@dishubdkijakarta
Unggahan Dishub DKI Jakarta mengenai pengaturan posisi duduk mobil pribadi jenis sedan dan MPV serta motor

Dengan posisi duduk pengemudi di depan, serta dua penumpang di bangku belakang.

Kedua, untuk mobil berkapasitas tujuh penumpang seperti SUV, MPV maksimal diisi empat orang.

Formasi duduknya, pengemudi di depan, dua penumpang di bangku tengah dan satu di jok paling belakang.

Ketiga, untuk motor pribadi diperbolehkan berboncengan asalkan dengan syarat satu alamat dan memakai masker serta sarung tangan.

Keempat, untuk ojek online dan pangkalan dilarang mengangkut penumpang dan hanya boleh membawa barang.

Jika melanggar ada sanksi yang bakal diterima pengemudi dan pengendara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PSBB BIDANG TRANSPORTASI PADA KENDARAAN PRIBADI Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 - Yaitu membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut sesuai dengan infografis berikut . Kendaraan bermotor pribadi jenis roda dua boleh mengangkut penumpang dengan syarat identitas penumpang yang diangkut sama alamatnya dengan pengemudi . Sepeda dilarang mengangkut penumpang . Ojek online dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang . Mobil penumpang berkursi 4 baris maksimal 6 orang dengan 1 pengemudi, 2 orang dikursi baris dua, 1 orang dikursi baris tiga, dan 2 orang dikursi baris 4 . Kartu Identitas tidak hanya berupa KTP. Dapat tunjukkan Kartu Identitas lainnya yang ada tertera alamatnya. Prinsipnya adalah alamatnya sama . Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan #dishubdkijakarta #JakartaTanggapCorona

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Instagram/@dishubdkijakarta

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa