Mobil, Motor dan Angkutan Umum Mulai Ditindak, Langgar PSBB Jakarta, Didenda Rp 100 Juta

Irsyaad Wijaya - Senin, 13 April 2020 | 15:20 WIB

Rakyat Indonesia Bisa Bernapas Lega, Hari ke-3 PSBB Pasien Sembuh Covid-19 Melonjak, Juru Bicara Pemerintah Sampaikan Harapan: Ini Sebuah Optimisme! (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 13 April 2020 akan menindak mobil dan motor yang melanggar aturan PSBB.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan bagi para pelanggar dibagi dalam dua tahap.

Tahap awal saat terbukti melanggar, pengendara motor atau pengemudi mobil diwajibkan mengisi blanko pelanggaran.

Isi dari blanko tersebut yakni pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Mobil Pribadi dan Bus Pariwisata Dilarang Melintasi Puncak Bogor Saat PSBB

"Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB," ucap Sambodo, (12/4/20).

Petugas di lapangan akan meminta turun pengemudi yang melanggar dari kendaraannya.

"Kita minta mengisi blanko. Kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," imbuh Sambodo.

Sambodo melanjutkan, polisi akan merekam proses pengisian blanko itu untuk dijadikan arsip data pihak Kepolisian.