Mobil, Motor dan Angkutan Umum Mulai Ditindak, Langgar PSBB Jakarta, Didenda Rp 100 Juta

Irsyaad Wijaya - Senin, 13 April 2020 | 15:20 WIB

Rakyat Indonesia Bisa Bernapas Lega, Hari ke-3 PSBB Pasien Sembuh Covid-19 Melonjak, Juru Bicara Pemerintah Sampaikan Harapan: Ini Sebuah Optimisme! (Irsyaad Wijaya - )

Ketiga, pengemudi berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal.

Keempat, jam operasional angkutan umum melebihi batas operasional yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yakni pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2020/04/13/mulai-senin-13-april-kenali-4-jenis-pelanggaran-yang-akan-ditindak-polisi-selama-psbb-di-jakarta?page=all