Otomotifnet.com - Salah satu aturan bagi pengendara motor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yakni memakai masker dan sarung tangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Salah satu ketentuan yang diatur yakni soal moda transportasi untuk pergerakan orang atau barang.
Dalam pasal 18 ayat (5) huruf c Pergub Nomor 33 Tahun 2020, pengguna motor pribadi diwajibkan memakai masker dan sarung tangan.
Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku, Ojek Online Tetap Dilarang Angkut Penumpang
Pengguna motor pribadi juga diwajibkan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
"Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," bunyi pasal 18 ayat (5) huruf d.
Sementara ketentuan pasal 18 ayat (6) angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Adapun ketentuan soal mobil pribadi juga diatur dalam pasal 18 ayat (4) yakni pengemudi dan penumpang diwajibkan memakai masker.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR