Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil dan Motor Pribadi Tidak Dilarang Melintas Oleh Gubernur DKI Jakarta Saat PSBB

Irsyaad Wijaya - Rabu, 8 April 2020 | 14:55 WIB
Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM
Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat

Otomotifnet.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pastikan tak ada larangan kendaraan pribadi melintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Keterangan ini Ia sampaikan usai rapat Forkopimda di Balai Kota DKI Jakarta, (7/4/20).

"Kendaraan pribadi tidak dilarang. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa," ucap Anies Baswedan.

Namun, pembatasan jumlah penumpang bakal tetap diterapkan.

Baca Juga: Dishub DKI Berencana Batasi Mobil dan Motor Pribadi Melintas di Jakarta Saat PSBB Berlaku

Untuk itu, Anies meminta masyarakat tetap memperhatikan physical distancing selama berada di luar rumah.

"Harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan yang bakal diterapkan selama PSBB hanya difokuskan pada transportasi umum.

Seperti pengaturan jam operasional yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB hingga pembatasan jumlah penumpang di setiap kendaraan umum.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa