Dishub DKI Berencana Batasi Mobil dan Motor Pribadi Melintas di Jakarta Saat PSBB Berlaku

Irsyaad Wijaya - Rabu, 8 April 2020 | 10:30 WIB

Ilustrasi Kendaraan melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana ikut membatasi mobil atau motor pribadi yang melintas di jalanan Ibu Kota.

Mengenai pembatasan kendaraan pribadi melintas di Jakarta, menyusul persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Upaya pembatasan kendaraan pribadi melintas di Jakarta, untuk menekan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Hal tersebut dibenarkan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Baca Juga: Kemenhub Beri Izin Pembatasan Transportasi Umum di Jabodetabek

Ia mengatakan, pemerintah daerah lebih dulu melakukan pembatasan jam operasional angkutan umum yang ada di Jakarta.

Aturan ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun operasional umum yang dikelola Pemprov DKI adalah Transjakarta, Kereta MRT dan Kereta LRT.

"Kalau sekarang, itukan kami masih fokus pada pelayanan yang berada di bawah komando Pemprov DKI. Artinya baru sebatas Transjakarta, MRT dan LRT," kata Syafrin, (7/4/20).