Dishub DKI Berencana Batasi Mobil dan Motor Pribadi Melintas di Jakarta Saat PSBB Berlaku

Irsyaad Wijaya - Rabu, 8 April 2020 | 10:30 WIB

Ilustrasi Kendaraan melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat (Irsyaad Wijaya - )

"Artinya Jabodetabek harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena, pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi," tuturnya.

"Tetapi daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh," jelasnya.

"Karena itu, penetapannya (PSBB) seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek. Jadi greater Jakarta yang harus dilihat, bukan Jakarta saja," tambahnya.

Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengusulkan pembatasan untuk wilayah Jabodetabek kepada pemerintah pusat.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Akses Jalan Keluar Masuk Ibu Kota Tidak Ditutup

Anies mengajukan hal itu karena dia menyadari kewenangannya hanya terbatas di wilayah DKI Jakarta saja.

"Untuk persetujuan itu (wilayah Jabodetabek) belum, tapi beliau mengusulkan karena kewenangannya di Jakarta saja," ungkapnya.

"Jadi, usulannya memang Jakarta tapi menyarankan kalau bisa penetapannya di Jabodetabek, itu yang kami harapkan bisa diterbitkan," terangnya.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/07/bila-psbb-berlaku-kendaraan-pribadi-dibatasi-melintas-di-jakarta-begini-penjelasan-dishub-dki?page=all