Dishub DKI Berencana Batasi Mobil dan Motor Pribadi Melintas di Jakarta Saat PSBB Berlaku

Irsyaad Wijaya - Rabu, 8 April 2020 | 10:30 WIB

Ilustrasi Kendaraan melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat (Irsyaad Wijaya - )

"Tapi setelah ada PSBB maka kami bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Syafrin enggan jelaskan secara gamblang jenis sanksi yang diberikan bagi pengemudi mobil atau motor pribadi bila melanggar aturan.

Syafrin menyebut, sanksi bagi pengendara dalam situasi dan kondisi darurat kesehatan telah diatur oleh UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kan jelas di dalam aturan itu, jadi kami mengacu pada aturan tersebut saja," imbuhnya.

Baca Juga: Motor dan Mobil Pribadi Dilarang Melintas, Opsi Jika Karantina Wilayah Berlaku di Jakarta

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Syafrin juga berharap nantinya penetapan PSBB tidak hanya berlaku di Jakarta saja.

Tetapi di daerah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) dan wilayah lainnya.

Sebab, mobilitas warga dari Bodetabek menuju Jakarta dan arah sebaliknya sangat tinggi.

"Kami berharap penetapannya tidak hanya Jakarta tetapi Jabodetabek, arena perlu dipahami bahwa kasus pertama dan kedua itu adanya di Depok, kemudian masuk ke Jakarta," ucapnya.