Dishub DKI Berencana Batasi Mobil dan Motor Pribadi Melintas di Jakarta Saat PSBB Berlaku

Irsyaad Wijaya - Rabu, 8 April 2020 | 10:30 WIB

Ilustrasi Kendaraan melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana ikut membatasi mobil atau motor pribadi yang melintas di jalanan Ibu Kota.

Mengenai pembatasan kendaraan pribadi melintas di Jakarta, menyusul persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Upaya pembatasan kendaraan pribadi melintas di Jakarta, untuk menekan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Hal tersebut dibenarkan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Baca Juga: Kemenhub Beri Izin Pembatasan Transportasi Umum di Jabodetabek

Ia mengatakan, pemerintah daerah lebih dulu melakukan pembatasan jam operasional angkutan umum yang ada di Jakarta.

Aturan ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun operasional umum yang dikelola Pemprov DKI adalah Transjakarta, Kereta MRT dan Kereta LRT.

"Kalau sekarang, itukan kami masih fokus pada pelayanan yang berada di bawah komando Pemprov DKI. Artinya baru sebatas Transjakarta, MRT dan LRT," kata Syafrin, (7/4/20).

"Tapi setelah ada PSBB maka kami bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Syafrin enggan jelaskan secara gamblang jenis sanksi yang diberikan bagi pengemudi mobil atau motor pribadi bila melanggar aturan.

Syafrin menyebut, sanksi bagi pengendara dalam situasi dan kondisi darurat kesehatan telah diatur oleh UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kan jelas di dalam aturan itu, jadi kami mengacu pada aturan tersebut saja," imbuhnya.

Baca Juga: Motor dan Mobil Pribadi Dilarang Melintas, Opsi Jika Karantina Wilayah Berlaku di Jakarta

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Syafrin juga berharap nantinya penetapan PSBB tidak hanya berlaku di Jakarta saja.

Tetapi di daerah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) dan wilayah lainnya.

Sebab, mobilitas warga dari Bodetabek menuju Jakarta dan arah sebaliknya sangat tinggi.

"Kami berharap penetapannya tidak hanya Jakarta tetapi Jabodetabek, arena perlu dipahami bahwa kasus pertama dan kedua itu adanya di Depok, kemudian masuk ke Jakarta," ucapnya.

"Artinya Jabodetabek harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena, pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi," tuturnya.

"Tetapi daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh," jelasnya.

"Karena itu, penetapannya (PSBB) seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek. Jadi greater Jakarta yang harus dilihat, bukan Jakarta saja," tambahnya.

Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengusulkan pembatasan untuk wilayah Jabodetabek kepada pemerintah pusat.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Akses Jalan Keluar Masuk Ibu Kota Tidak Ditutup

Anies mengajukan hal itu karena dia menyadari kewenangannya hanya terbatas di wilayah DKI Jakarta saja.

"Untuk persetujuan itu (wilayah Jabodetabek) belum, tapi beliau mengusulkan karena kewenangannya di Jakarta saja," ungkapnya.

"Jadi, usulannya memang Jakarta tapi menyarankan kalau bisa penetapannya di Jabodetabek, itu yang kami harapkan bisa diterbitkan," terangnya.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/07/bila-psbb-berlaku-kendaraan-pribadi-dibatasi-melintas-di-jakarta-begini-penjelasan-dishub-dki?page=all