Otomotifnet.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta telah berlaku mulai pukul 00:00 WIB, (10/4/20).
Imbasnya ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang dan hanya boleh membawa barang.
Padahal kemarin, Pemprov DKI Jakarta melobi pemerintah pusat agar ojek online tetap bisa mengangkut penumpang namun karena belum ada hasil, maka tetap mengikut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.
"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum ada perubahan aturan di Permenkes, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," ucap Anies Baswedan saat konferensi pers di Balaikota, (9/4/20).
Baca Juga: Ojek Online Diperjuangkan Agar Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB
"Yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies.
Larangan ojek online mengantar orang itu menjadi bagian ketentuan PSBB di bidang transportasi.
Ketentuan lainnya terkait transportasi yakni penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan sektor usaha yang diizinkan beroperasi.
Namun, jumlah penumpangnya dibatasi yakni hanya 50 persen dari kursi penumpang.