Otomotifnet.com - Kebijakan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku pada Jumat (10/4) mulai pukul 00.00 WIB.
Hal ini diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta (8/4).
"Jadi PSBB ini akan berlaku hari jumat tanggal 10 pukul 00.00 itu mulai berlakunya," ujar Anies.
Saat PSBB resmi diterapkan, kata Anies, akan banyak patroli baik oleh Satpol PP, polisi, maupun TNI untuk memastikan tak ada kerumunan.
Baca Juga: Selama PSBB Tak Ada Penutupan Jalan di Jakarta, Polisi: Ini Bukan Lockdown
"Nanti akan banyak patroli karena kita memastikan tidak adanya kerumunan tapi bukan berbentuk check point tapi akan patroli seluruh jajaran bersama polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mentaati," ujarnya.
Diketahui, penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
Saat PSBB resmi diterapkan, kata Anies, akan banyak patroli baik oleh Satpol PP, polisi, maupun TNI untuk memastikan tak ada kerumunan.
Baca Juga: Mobil dan Motor Pribadi Tidak Dilarang Melintas Oleh Gubernur DKI Jakarta Saat PSBB
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR