Otomotifnet.com - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Kepolisian menegaskan tak akan melakukan penutupan jalan.
Sekadar info penerapan PSBB berlaku mulai Jumat (10/4) hingga 14 hari ke depan.
“Tidak ada (penutupan jalan). Kan PSBB, physical distancing bukan lockdown atau karantina,” tegas Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga memastikan tak akan ada penutupan jalan selama penerapan PSBB.
Baca Juga: Mobil dan Motor Pribadi Tidak Dilarang Melintas Oleh Gubernur DKI Jakarta Saat PSBB
“Tidak ada penutupan jalan di Jakarta, dari dan ke Jakarta,” kata Syafrin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak melarang kendaraan pribadi selama penerapan PSBB.
Meski demikian, ia meminta masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi wajib melakukan physical distancing.
Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta hanya akan membatasi kendaraan umum yang beroperasi di Ibu Kota.
Baca Juga: Ojek Online Tak Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB, Minta Kompensasi Rp 100 Ribu Per Hari!