Mobil dan Motor Pribadi Tidak Dilarang Melintas Oleh Gubernur DKI Jakarta Saat PSBB

Irsyaad Wijaya - Rabu, 8 April 2020 | 14:55 WIB

Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pastikan tak ada larangan kendaraan pribadi melintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Keterangan ini Ia sampaikan usai rapat Forkopimda di Balai Kota DKI Jakarta, (7/4/20).

"Kendaraan pribadi tidak dilarang. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa," ucap Anies Baswedan.

Namun, pembatasan jumlah penumpang bakal tetap diterapkan.

Baca Juga: Dishub DKI Berencana Batasi Mobil dan Motor Pribadi Melintas di Jakarta Saat PSBB Berlaku

Untuk itu, Anies meminta masyarakat tetap memperhatikan physical distancing selama berada di luar rumah.

"Harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan yang bakal diterapkan selama PSBB hanya difokuskan pada transportasi umum.

Seperti pengaturan jam operasional yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB hingga pembatasan jumlah penumpang di setiap kendaraan umum.