Mobil dan Motor Pribadi Tidak Dilarang Melintas Oleh Gubernur DKI Jakarta Saat PSBB

Irsyaad Wijaya - Rabu, 8 April 2020 | 14:55 WIB

Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat (Irsyaad Wijaya - )

"Yang kita atur adalah kendaraan umum, tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang (melintas)," kata Anies.

Seperti diketahui, Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB efektif mulai 10 April 2020 disertai penegakan hukum.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagiamana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2020/04/08/anies-pastikan-tak-larang-kendaraan-pribadi-melintas-selama-penerapan-psbb-di-jakarta?_ga=