Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kebijakan PSBB Sudah Berlaku di 17 Wilayah, Berikut Ini Daftar Laengkapnya!

Ignatius Ferdian - Minggu, 19 April 2020 | 09:30 WIB
Petugas gabungan melakukan kegiatan pengecekan dalam rangka PSBB
Rudy Hansend
Petugas gabungan melakukan kegiatan pengecekan dalam rangka PSBB

Otomotifnet.com - Total sampai saat ini sudah ada 17 wilayah yang melakukan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penerapan PSBB ini setelah pengajuan beberapa wilayah disetujui oleh pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Dari tanggal 7 April 2020 Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan Indonesia sudah mengeluarkan 5 surat persetujuan PSBB.

Pertama kali Menkes menyetujui PSBB untuk Pengprov DKI pada tanggal 7 April.

Baca Juga: Yamaha Maksimalkan Layanan Servis di Rumah, Batasi Aktivitas Dealer, Imbas PSBB

Provinsi Riau merupakan pertama kalinya wilayah di luar pulau Jawa yang disetujui PSBB oleh Menteri Kesehatan dan menyusul Sulawesi Selatan.

Hampir seluruh masa PSBB berlaku selama 14 hari sesuai dengan anjuran dari pemerintah.

Hanya untuk wilayah Banten masa PSBB berlaku selama 16 hari dan Tegal yang paling lama masa PSBBnya selama 30 hari alias sebulan.

Agar bisa menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi dua kriteria.

Baca Juga: Pasar Mobil Kemayoran Tutup Total Imbas PSBB, Pedagang Andalkan Layanan Panggilan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa