Otomotifnet.com - Pemerintah Surabaya menyiapkan peraturan menjelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya pada Selasa (28/4).
Salah satu poin yang disebutkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 16 tahun 2020 adalah pengojek online masih bisa beroperasi, namun dilarang membawa penumpang selama PSBB berlangsung.
Polrestabes Surabaya melalui Satlantas Polrestabes Surabaya akan mendukung penuh langkah pemerintah kota dalam menegakkan aturan tersebut.
"Nanti kami akan tempatkan personel di ruas jalan bersama Dishub dan TNI untuk mengawal aturan PSBB di Surabaya ini," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra (25/4).
Baca Juga: Aturan PSBB Segera Berlaku di Bekasi, Polisi: Tidak Ada Penilangan
AKBP Teddy juga menjelaskan bahwa nantinya tak ada penilangan jika ojol nekat masih mengangkut penumpang.
Menurutnya, hal tersebut lantaran tak disebutkan pelanggaran semacam itu di Undang-undang Lalu lintas.
"Jadi tidak bisa kami tilang, tetapi jika mendapati hal tersebut maka akan kami hentikan dan penumpangnya terpaksa kami suruh turun," terangnya.
Teddy mengimbau, agar masyarakat di Surabaya tetap dirumah saja dan mematuhi aturan PSBB yang berlaku demi kebaikan bersama.
"PSBB bukan berarti Lockdown, masyarakat masih bisa beraktifitas selama diperbolehkan dalam aturan perwali tersebut, kita ikuti aturan ini demi memutus rantai Covid-19 agar segera selesai," tandasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR