Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Bakal Rilis HiAce Ambulans, Ada Request Innova Ambulans

Iday - Kamis, 30 April 2020 | 13:20 WIB
Ilustrasi. Ambulance bersiaga selama unjuk rasa di kantor bawaslu
Imron Noor Shodiq
Ilustrasi. Ambulance bersiaga selama unjuk rasa di kantor bawaslu

Tak hanya cerita mistis, Ahmadi Afandi mengatakan, menjadi pengemudi ambulans juga dituntut tetap profesional dan amanah.

Kondisi jalan yang ditempuh, kata Ahmadi Afandi, juga tak selalu mudah.

Seperti melewati pegunungan dan jalan berlobang sehingga membuatnya pernah kecelakaan.

"Sempat juga terjadi insiden karena posisinya habis hujan lebat, jalan agak sedikit licin, mobil oleng lalu nabrak tebing," ujar Ahmadi Afandi.

Cerita serupa juga disampaikan Veri Hormes (39), pengemudi ambulans gratis di Pemkot Bandar Lampung lainnya.

Veri Hormes menceritakan, pada suatu waktu Ia membawa ambulans untuk mengantar Jenazah ke pinggiran gunung di Rajabasa, Bandar Lampung.

Dengan jalan yang terjal dan sempit, kata Veri Hormes, memaksa dirinya untuk tetap memacu adrenalin.

Baca Juga: Suzuki Belum Menyerah Jual Karimun Wagon R, Ada Niat Dibikin Ambulans

 

 

Akhirnya Veri Hormes tetap membawa ambulans yang dikemudikannya itu untuk sampai ke rumah duka.

"Di situ yang memacu adrenalin kami, bagaimana kami harus tetap profesional dalam melayani masyarakat," tukas Veri Hormes.

Disinggung mengenai macet di jalan, Veri Hormes mengatakan, kerap menghadapi kemacetan di jalan saat mengantarkan pasien atau Jenazah.

Namun, Veri Hormes berprinsip, bagaimana caranya agar mencapai tujuan secepat mungkin.

"Kadang kami dibuat bingung, posisi jalan macet bawa pasien, bawa Jenazah, tapi tetap prinsipnya bagaimana caranya itu harus secepat mungkin sampai ke tujuan," tandas Veri Hormes.

Kembali lagi jika berbicara soal aturan, ternyata ada hukumannya buat kendaraan yang sengaja menghalangi mobil ambulans.

Berdasarkan pasal 135 UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan diatur mengenai tata cara pengaturan kelancaran kendaraan tersebut, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Siapa Bilang Jadi Sopir Ambulans Tak Menakutkan, Sering Merasa Diikuti hingga Tabrak Tebing

Editor : Toncil

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa