Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Bakal Rilis HiAce Ambulans, Ada Request Innova Ambulans

Iday - Kamis, 30 April 2020 | 13:20 WIB
Ilustrasi. Ambulance bersiaga selama unjuk rasa di kantor bawaslu
Imron Noor Shodiq
Ilustrasi. Ambulance bersiaga selama unjuk rasa di kantor bawaslu

Otomotifnet.com – PT Toyota Astra Motor bakal merilis HiAce versi ambulans.

Namun langkah ini diawali sebagai program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Dalam waktu dekat kami akan memperkenalkan HiAce. Awalnya kita perkenalkan untuk CSR,” terang Anton Jimmi Suwandy dalam diskusi virtual dengan jurnalis (29/04/2020).

Yang menarik, menurutnya ada permintaan juga agar dirilis ambulans innova.

“Banyak permintaan untuk menggunakan Innova. Karena serbaguna, bisa ke daerah-daerah dan ukurannya enggak sebesar HiAce,” lanjut Anton.

Ia tak bercerita banyak tentang HiAce dan Innova ambulans. Namun menurutnya banyak kebutuhan dari pemerintah dan rumah sakit.

“Banyak kebutuhan dari pemerintah dan rumah sakit,” ujarnya.

Pengalaman Sopir Ambulans, Tabrak Tebing Hingga Antar Jenazah ke Pelosok

Ingin tahu bagaimana pengalaman menjadi pengemudi ambulans?

Berikut cerita menarik dari salah satu sopir ambulans, Ahmadi Afandi (34).

Ahmad Ahmadi bercerita, sudah empat tahun menjadi pengemudi ambulans Jenazah di Pemerintah Kota Bandar Lampung sejak awal 2016.

Selama bekerja menjadi pengemudi ambulans, Ahmadi sudah pernah mengantar Jenazah ke sejumlah pelosok di Lampung.

Beragam peristiwa horor pun sudah kenyang Ia alami saat mengantar Jenazah.

Baca Juga: Ford Ranger Jadi Ambulans, Bukannya Layani Pasien, 'Ngejogrok' di Kebun Aja

 

Salah satu cerita yang mengesankan bagi Ahmadi Afandi, adalah ketika mengantarkan Jenazah ke Way Kanan pada 2018 lalu.

Ahmadi mengaku, setelah selesai mengantarkan Jenazah ke rumah duka, Ia bergegas kembali ke Bandar Lampung.

Namun, di tengah perjalanannya ke Bandar Lampung, Ahmadi merasa ada beberapa orang yang turut di dalam mobil ambulans yang dikemudikannya.

"Pada saat itu memang kondisinya malam, sekitar pukul 23.00 WIB, masuk ke jalan sepi mulai kerasa kaya ada orang di belakang itu, padahal kosong," cerita Ahmadi Afandi.

"Saya sempat merasa takut. Tapi saya coba beranikan diri, saya berhenti dan saya buka kaca mobilnya semua," imbuh Ahmadi Afandi.

"Dengan begitu, saya coba menunjukan, bahwa saya tidak ingin diganggu, saya sudah bantu orang dengan ikhlas jadi jangan ganggu saya," tambah Ahmadi Afandi.

Tak hanya cerita mistis, Ahmadi Afandi mengatakan, menjadi pengemudi ambulans juga dituntut tetap profesional dan amanah.

Kondisi jalan yang ditempuh, kata Ahmadi Afandi, juga tak selalu mudah.

Seperti melewati pegunungan dan jalan berlobang sehingga membuatnya pernah kecelakaan.

"Sempat juga terjadi insiden karena posisinya habis hujan lebat, jalan agak sedikit licin, mobil oleng lalu nabrak tebing," ujar Ahmadi Afandi.

Cerita serupa juga disampaikan Veri Hormes (39), pengemudi ambulans gratis di Pemkot Bandar Lampung lainnya.

Veri Hormes menceritakan, pada suatu waktu Ia membawa ambulans untuk mengantar Jenazah ke pinggiran gunung di Rajabasa, Bandar Lampung.

Dengan jalan yang terjal dan sempit, kata Veri Hormes, memaksa dirinya untuk tetap memacu adrenalin.

Baca Juga: Suzuki Belum Menyerah Jual Karimun Wagon R, Ada Niat Dibikin Ambulans

 

 

Akhirnya Veri Hormes tetap membawa ambulans yang dikemudikannya itu untuk sampai ke rumah duka.

"Di situ yang memacu adrenalin kami, bagaimana kami harus tetap profesional dalam melayani masyarakat," tukas Veri Hormes.

Disinggung mengenai macet di jalan, Veri Hormes mengatakan, kerap menghadapi kemacetan di jalan saat mengantarkan pasien atau Jenazah.

Namun, Veri Hormes berprinsip, bagaimana caranya agar mencapai tujuan secepat mungkin.

"Kadang kami dibuat bingung, posisi jalan macet bawa pasien, bawa Jenazah, tapi tetap prinsipnya bagaimana caranya itu harus secepat mungkin sampai ke tujuan," tandas Veri Hormes.

Kembali lagi jika berbicara soal aturan, ternyata ada hukumannya buat kendaraan yang sengaja menghalangi mobil ambulans.

Berdasarkan pasal 135 UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan diatur mengenai tata cara pengaturan kelancaran kendaraan tersebut, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Siapa Bilang Jadi Sopir Ambulans Tak Menakutkan, Sering Merasa Diikuti hingga Tabrak Tebing

Editor : Toncil

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa