Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.
Polisi melakukan pemeriksaan dan penyekatan kendaraan di 18 pos pengamanan terpadu dan pos-pos pemeriksaan di jalur tikus dan perbatasan.
Data per 29 April, sebanyak 4.948 kendaraan pun dipaksa putar balik ke daerah asal hingga hari keempat Operasi Ketupat Jaya 2020 terkait penegakan aturan larangan mudik.
Baca Juga: Larangan Mudik Harus Dipatuhi, YLKI: Jangan Main Kucing-Kucingan
Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jumlah kendaraan yang dipaksa balik ke daerah asal pada 24 April mencapai 1.873 kendaraan.
Pada 25 April sebanyak 1.293 kendaraan, 26 April sebanyak 875 kendaraan, dan 27 April sebanyak 907 kendaraan.
Mayoritas kendaraan yang diperintahkan memutar balik merupakan mobil pribadi, bus serta travel. Adapun pelanggar terbanyak adalah kendaraan pribadi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR