Otomotifnet.com - Beragam cara dilakukan warga agar tetap bisa mudik ke kampung halaman.
Mulai dari rela bayar ongkos Rp 450 ribu tapi duduk di bagasi bus, hingga tinggalkan mobil di rest area lalu dijemput keluarga.
Kini terbaru ada kelakuan unik pemudik tujuan Jawa Tengah yang nekat ngumpet di bawah jok dan toilet bus AKAP untuk menghindari pemeriksaan pos perbatasan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peristiwa terjadi di pos pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, pukul 22:00 WIB,(29/4/20).
Baca Juga: Pemudik Rela Bayar Rp 450 Ribu Tapi Duduk di Bagasi Bus, Lokasi di Terminal Ciledug
"(Pemudik ditemukan bersembunyi) di (pos pengamanan) Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi," ucap Sambodo, (30/4/20).
"Penumpang tersebut aslinya dari Klaten, Jepara, Rembang, Ungaran dan Sragen," kata Sambodo.
Sambodo menjelaskan, awalnya pengemudi bus AKAP tujuan Semarang, Jawa Tengah itu mengaku tidak membawa penumpang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan lima penumpang yang bersembunyi di dalam bus dengan cara merebahkan kursi dan mematikan lampu kabin bus.
Satu penumpang lainnya ditemukan bersembunyi di dalam toilet bus.
"Saat dikakukan pengecekan bagasi ditemukan barang-barang berupa koper dari penumpang," ujar Sambodo.
Polisi kemudian meminta bus putar arah atau kembali ke Jakarta.
"Petugas melakukan peneguran kepada pengemudi. Selanjutnya sanksi yang diberikan, bus diputar balik menuju arah Jakarta," ungkap Sambodo.
Baca Juga: Mudik Tidak Dilarang 100 Persen, Polisi Bagi Tips Biar Bisa Lolos
Presiden Joko Widodo telah melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19.
Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, 21 April 2020.
Jokowi beralasan, masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.
Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.
Polisi melakukan pemeriksaan dan penyekatan kendaraan di 18 pos pengamanan terpadu dan pos-pos pemeriksaan di jalur tikus dan perbatasan.
Data per 29 April, sebanyak 4.948 kendaraan pun dipaksa putar balik ke daerah asal hingga hari keempat Operasi Ketupat Jaya 2020 terkait penegakan aturan larangan mudik.
Baca Juga: Larangan Mudik Harus Dipatuhi, YLKI: Jangan Main Kucing-Kucingan
Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jumlah kendaraan yang dipaksa balik ke daerah asal pada 24 April mencapai 1.873 kendaraan.
Pada 25 April sebanyak 1.293 kendaraan, 26 April sebanyak 875 kendaraan, dan 27 April sebanyak 907 kendaraan.
Mayoritas kendaraan yang diperintahkan memutar balik merupakan mobil pribadi, bus serta travel. Adapun pelanggar terbanyak adalah kendaraan pribadi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR