Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Travel Gelap Penyelundup Pemudik Diburu Tim Khusus Polda Metro Jaya

Irsyaad Wijaya - Rabu, 6 Mei 2020 | 16:30 WIB
Daihatsu Gran Max yang dijadikan travel gelap saat ditangkap karena bisa lolos bawa pemudik dari Jakarta hingga Tasikmalaya
Kompas.com/Irwan Nugraha
Daihatsu Gran Max yang dijadikan travel gelap saat ditangkap karena bisa lolos bawa pemudik dari Jakarta hingga Tasikmalaya

Penilangan katanya sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena truk, bukan peruntukannya untuk penumpang, tapi untuk mengangkut barang. Makanya kita tilang dan truknya jadi barang bukti sampai persidangan," katanya Yusri.

Ia menjelaskan selama 10 hari larangan mudik, Polda Metro Jaya mencatat ada sedikitnya 10.573 kendaraan yang diputar balik dari dua pos penyekatan di ruas tol dan 16 pos penyekatan di jalan arteri.

"Dari data terakhir, sampai saat ini selama 10 hari penerapan larangan mudik, ada 10.573 kendaraan yang kami paksa diputar balik dari 18 pos penyekatan di jalan arteri dan jalan tol," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Baca Juga: Travel Gelap Beraksi Lagi, Lima Unit Bawa Pemudik Luar Daerah, Terjaring di Sukabumi

Satlantas Polres Sukabumi amankan lima travel atau taksi gelap yang angkut pemudik dari luar daerah
TribunJabar.id/Istimewa
Satlantas Polres Sukabumi amankan lima travel atau taksi gelap yang angkut pemudik dari luar daerah

Selain itu kata Dia, ada sekitar 15 travel gelap serta truk barang, yang diketahui membawa pemudik, ditindak pihaknya dengan tilang.

"Travel gelap dan truk barang itu ditilang dan kendaraannya kita amankan, sementara pemudik yang dibawa kita minta kembali ke Jakarta," kata Yusri.

Menurut Yusri penilangan dilakukan karena kendaran travel gelap itu tidak memiliki izin trayek angkutan penumpang.

"Begitu juga dengan truk yang membawa pemudik. Karena itu peruntukkannya untuk barang tapi dipakai untuk angkut penumpang," kata Yusri.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa