Otomotifnet.com - Ternyata mobil pribadi masih diperbolehkan melintas keluar provinsi Jakarta.
Tidak seperti angkutan umum lintas kota provinsi, yang saat ini tidak diperbolehkan beroperasi ke luar.
Hal ini berpedoman pada Permenhub RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan serupa juga tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Berlaku Tiga Hari Lagi!
"Tidak diperbolehkan kalau angkutan umum lintas kota provinsi, untuk kendaraan pribadi tentu berpedoman kita PM 25 tahun 2020 (Permenhub Nomor 25 Tahun 2020) dan surat edaran ketua gugus tugas," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, (7/5/20).
Syafrin mengatakan, perjalanan luar kota hanya diperbolehkan untuk tiga kriteria.
Pertama, diperbolehkan bagi yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun BUMD yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Misalnya, kegiatan tersebut dalam rangka pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
Lalu pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kedua, perjalanan ini juga hanya diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami atau istri, anak, saudara kandung) yang sakit keras atau meninggal dunia.
"Ketiga ini juga diperbolehkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau warga negara Indonesia atau mahasiswa yang ada di luar negeri mau pulang ke daerah asalnya sampai Soekarno Hatta akan difasilitasi," kata Syafrin.
Syafrin pun menegaskan, tiga kriteria ini tidak bisa sembarangan keluar masuk tanpa ada surat tugas dari perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Mudik Darurat Pakai Surat RT dan RW Boleh? Ini Penjelasan Polisi
Sementara, untuk mahasiswa harus ada surat keterangan dari universitasnya.
Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat dan bersih dari Covid-19.
"Jadi yang akan keluar Jabodetabek harus ada izin, ada surat keterangan bersih Covid-19 dan itu hanya kegiatan yang dikecualikan dari PSBB," tutur dia.
Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi diperbolehkan beroperasi kembali mulai 7 Mei 2020.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Namun, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat, pengusaha, hingga pejabat yang hendak berpergian.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, secara umum tiap orang yang berpergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.
"Kepergian mereka harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang," kata Doni.
Bagi para pejabat pemerintah, harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara Eselon II.
Kemudian, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki instansi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR