Otomotifnet.com - PT Pegadaian (Persero) menawarkan keringanan pembayaran cicilan pinjaman bagi para nasabahnya.
Termasuk di dalamnya yang menggadaikan motor atau mobil.
Kuswiyoto, Direktur Utama Pegadaian mengatakan, keringanan tersebut diterbitkan berdasarkan instruksi pemerintah dan OJK terkait pandemi Covid-19 atau virus Corona.
"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan," ujar Kuswiyoto dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Ini Dua Jenis Gadai Kendaraan, Kelebihan Mulai Dari Legalitas Sampai Bunga
Dalam kesempatan yang sama, Ia juga mengatakan, program tersebut lebih ditujukan untuk pemilik UMKM yang sedang kesulitan untuk membayar cicilan pinjaman mereka.
Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan keringanan tersebut?
"Tinggal mengisi form pengajuan secara online melalui website kami di pegadaian.co.id atau secara offline ke outlet kami," jelas Yuli Arsyanti, Kepala Cabang Pegadaian Syariah Islamic Centre Bekasi, (26/4/20).
Setelah itu, nasabah tinggal menunggu untuk dilakukan survei ulang.
Tapi Yuli mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan keringanan tersebut.
"Pertama, barang jaminan, seperti mobil atau motor, masih ada dan usaha masih terus berjalan meskipun ada penurunan omzet," ujarnya.
Kedua, nasabah masih punya kemampuan untuk mengelola usahanya dan masih mampu menghasilkan pendapatan.
Jika dua syarat utama tadi bisa dipenuhi, maka kemungkinan besar pengajuan keringanan pembayaran cicilan akan disetujui.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR