Karawang - Guna menambah jaringan penjualan sepeda motor Yamaha, Deta Group selaku main dealer sepeda motor Yamaha menjalin kerja sama dengan PT. Pegadaian (Persero). Bentuk kerjasamanya masuk dalam program Amanah Chanelling pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor.
Produk Amanah ini berupa pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil. Kendaraan yang masuk dalam produk ini tidak hanya kendaraan baru, melainkan juga kendaraan bekas pakai. Nasabah Pegadaian bisa mendapatkan sepeda motor Yamaha dengan uang muka minimal 20%, dengan angsuran paling lama 36 bulan.
Dalam sambutannya, Executive Vice President PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Dyonisius Beti menyampaikan besarnya jumlah nasabah Pegadaian mencapai 7 juta orang, menjadi potensi besar bagi Yamaha untuk meningkatkan penjualan. Jaringan 4.455 outlet Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia juga mendukung distribusi produk Yamaha.
“Kerjasama ini memiliki nilai strategis baik untuk Yamaha maupun Pegadaian. Kami berharap ke depannya kerjasama ini dapat dikembangkan tidak hanya di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Lampung, tetapi menjangkau sampai ke seluruh Indonesia," ungkapnya pada penandatanganan kerjasama ini dilakukan hari ini (16/9).
Jaringan outlet Pegadaian yang sampai ke pedesaan memungkinkan distribusi sepeda motor Yamaha sampai ke pelosok negeri. Tentunya ini baik untuk bisnis Yamaha dan Pegadaian.” jelas Dyonisius.
Direktur Utama PT Pegadaian, Riswinandi menyatakan bahwa produk pembiayaan kendaraan bermotor merupakan produk yang dicetuskan oleh SBU Syariah. Untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada nasabah, produk ini juga dipasarkan di Pegadaian konvensional dengan sistem Chanelling.
“Saat ini produk Amanah baru dilayani di outlet-outlet Pegadaian Syariah sebanyak 611 outlet. Dengan sistem Chanelling ini, kami menargetkan pada akhir tahun ini dapat dilayani di 3.250 outlet baik konvensional maupun Syariah yang tersebar di seluruh Indonesia,” tutupnya. (otomotifnet.com)
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR