Otomotifnet.com - Seleksi ketat permohonan kredit kendaraan di tengah pandemi Covid-19 dijalankan oleh semua leasing. Alhasil uang muka alias DP (Down Payment) saat ini melonjak jadi 30-50%.
Sayonara DP murah, kredit mobil ataupun motor kini harus setor hampir separuh harga jual.
Hal ini sejalan dengan mitigasi risiko kredit macet. Tapi tenang, beli mobil dan motor baru saat ini tidak se-seram yang dibayangkan.
Pasalnya bagi anda yang masuk golongan fix income alias penghasilan tetap, maka dibolehkan setor DP di bawah 30%.
Seperti dijabarkan Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance (MTF). “Kalau fix income atau karyawan yang punya penghasilan tetap, bisa di bawah (30%),”
Baca Juga: Dampak Corona, Restrukturisasi Kredit MTF Capai Rp 5,13 Triliun
“Sedangkan yang non-fix income, seperti pengusaha dan wiraswasta diwajibkan setor DP minimal 30%,” terang Arif.
Klusterisasi tersebut merupakan upaya mitigasi risiko, yang perlu dilakukan di masa pandemi serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Fix income bisa mengukur kemampuan keuangan bulanan, artinya sudah pasti penghasilannya. Kalau wiraswasta kan lebih fluktuatif, apalagi di era seperti sekarang,” imbuhnya menjelaskan.
Alhasil kebijakan leasing menaikkan DP tidak mengikat, yang disesuaikan latar belakang keuangan calon debitor. “Iya, kita seleksi, agar tak terjadi risiko gagal bayar,” sambung Arif.
Editor | : | Toncil |
KOMENTAR