Khusus untuk pelanggan sepeda motor, nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator.
Sedangkan untuk pelanggan mobil, akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil, atau apabila diperlukan keluar dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas.
Pelanggan juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
Untuk mempermudah transaksi pembayaran dan mengurangi risiko terpapar virus covid-19 melalui perpindahan uang antara pelanggan dengan petugas SPBU, Pertamina akan merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.
Baca Juga: Berapa Kucuran BBM Selama Tiga Hari Lebaran? Ternyata Segini Jumlahnya
“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter, atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan,” pungkas Fajriyah.
Seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR