Otomotifnet.com - Dalam rangka menghadapi era new normal, PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru di SPBU.
SOP baru tersebut akan menjadi protokol bagi pekerja, pelanggan, pemasok maupun mitra selama operasional di SPBU.
Fajriyah Usman, VP Corporate Communication Pertamina mengatakan, protokol new normal ini merupakan penyempurnaan dari protokol antisipasi Covid-19, yang sudah dijalankan dengan baik di seluruh SPBU Pertamina.
Salah satunya adalah kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan, serta pengecekan suhu badan kepada petugas SPBU.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina, Shell, Total dan Vivo Per Juni 2020, Masih Sama?
Selain itu, juga dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga fasilitas toilet dan mushola yang ada di SPBU.
“Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan."
"Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya,” kata Fajriyah dalam keterangan tertulis (3/6/2020).
Untuk pelayanan pengisian BBM, akan dilakukan beberapa pembaruan terkait dengan prosedur menjaga jarak aman.
Khusus untuk pelanggan sepeda motor, nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator.
Sedangkan untuk pelanggan mobil, akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil, atau apabila diperlukan keluar dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas.
Pelanggan juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
Untuk mempermudah transaksi pembayaran dan mengurangi risiko terpapar virus covid-19 melalui perpindahan uang antara pelanggan dengan petugas SPBU, Pertamina akan merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.
Baca Juga: Berapa Kucuran BBM Selama Tiga Hari Lebaran? Ternyata Segini Jumlahnya
“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter, atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan,” pungkas Fajriyah.
Seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR