Otomotifnet.com - Memasuki fase new normal, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Koda Dalam Provinsi (AKDP) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar) belum dapat izin beroperasi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, Jaka Chaerul (5/6).
Jaka menuturkan, memang pemerintah saat ini tengah gencar mensosialisasikan program Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal ke masyarakat di masa transisi ini.
"Bukan berarti meninggalkan kebiasaan yang tak mengikuti anjuran dalam melakukan pencegahan Covid-19. Seperti penggunaan masker dan menjaga kesehatan itu tetap dilakukan," ujar Jaka.
Menurut Jaka, wilayah DKI Jakarta yang belum mengizinkan angkutan umum untuk masuk menjadi salah satu alasan sejumlah armada tidak beroperasi.
"Seperti kita ketahui bahwa di kota besar atau pemerintah DKI Jakarta sendiri sangat ketat dalam melakukan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Kondisi tersebut tentunya membuat banyak Perusahaan Otobus (PO) bertanya kapan armadanya bisa beroperasi seperti pada sebelumnya.
"Jika ada informasi untuk memperbolehkan beroperasi, tentu kami informasikan kepada PO dan pengemudi bus," ungkap Jaka.
Baca Juga: Larangan Bus Ke Luar Jabodetabek Diperpanjang, Angkutan Antar Kota Tak Terpengaruh
Sementara itu, pihak Dishub tetap melakukan pengawasan terhadap angkutan umum perkotaan yang beroperasi di wilayahnya.
"Terutama pengawasan terhadap jumlah penumpang yang tidak boleh mengangkut penumpang lebih dari 50 persen dari total kapasitas," tutur Jaka.
Jaka mengungkapkan, petugas Dishub terus melakukan tindakan pengawasan pencegahan penyebaran Covid-19 di lapangan.
"Dalam sehari terbagi dua jadwal pengawasan dari petugas kami," ucap Jaka.
Baca Juga: Ngovi Bahas Nasib Awak Bus, Potong Gaji Hingga Dirumahkan Sementara
Para personel Dishub ditugaskan pada sejumlah titik pengawasan yang ada di check point perbatasan dan sejumlah pasar tradisional serta zona hiburan terbuka.
"Untuk jumlahnya dari setiap titik ada tiga petugas dan total dari keseluruhannya tiap petugas dari total titik pengawasan sebanyak 59 petugas," beber Jaka.
Jaka membeberkan, pos pengawasan pencegahan penyebaran Covid-19 yang juga berfungsi untuk mensosialisasikan perogram AKB atau New Normal itu tersebar di beberapa titik.
"Check point perbatasan Jawa Tengah-Jawa Barat yakni di Kecamatan Cibingbin. Kemudian check point perbatasan daerah Kuningan-Cirebon yang berada di Kecamatan Darma untuk wilayah selatan dan Kecamatan Cilimus untuk wilayah utara," pungkas Jaka.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR