Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Pribadi Sudah Boleh Bawa Penumpang Penuh, Asal Tinggal Seatap

Irsyaad Wijaya - Kamis, 11 Juni 2020 | 15:30 WIB
Razia PSBB dilakukan oleh petugas gabungan
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Razia PSBB dilakukan oleh petugas gabungan

Otomotifnet.com - Mobil pribadi sudah diperbolehkan mengangkut penumpang hingga penuh.

Namun ada syarat yang mesti dipenuhi, sebab Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tidak menyamaratakan kapasitas angkut mobil pribadi.

Melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Hubdar Nomor 11 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang mobil pribadi terbagi menjadi 3, yakni 50 persen, 75 persen dan 100 persen total kapasitas angkut.

Baca Juga: Sedan dan MPV Beda Posisi Duduk Saat PSBB, Formasi Penumpang Diatur

Dikutip dari SE tersebut, Kemenhub memperbolehkan mobil pribadi mengangkut hingga 100 persen total kapasitas mobil, apabila penumpang tinggal seatap.

Namun, apabila penumpang berasal dari rumah yang berbeda mobil pribadi yang berada di zona merah dan oranye hanya boleh mengangkut 50 persen total penumpang.

Sementara mobil pribadi yang berada di zona kuning dan hijau boleh mengangkut hingga 75 persen total kapasitas angkut.

Pembatasan tersebut dilakukan agar penumpang yang berasal dari rumah berbeda dapat menerapkan protokol physical distancing.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa