SE Nomor 11 Tahun 2020 juga mewajibkan pemilik mobil pribadi untuk melakukan penyemprotan disinfektan di bagian dalam maupun luar kendaraan.
Terakhir, penumpang juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker dan rajin cuci tangan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR