Bila ditotal hasil dari kejahatan tersebut sudah puluhan juta rupiah.
"Pelaku ini sendiri melakukan aksinya menggadaikan motor itu, total puluhan juta," kata dia.
Modus aksi ini, tersangka Sukarti mendatangi rekannya yang menyewakan motor kemudian meminjam dengan modus ingin mencari barang.
Namun, saat dipinjami ini motor tersebut malah dia gadaikan.
Baca Juga: Daihatsu Sigra Dipinjam Teman, Izin Jenguk Mertua, Ternyata Digadai Rp 5 Juta
"Ada juga motor yang dia pinjam langsung," jelas dia.
Aksi ini dilakukan sejak 4 bulan lalu, dimana terungkapnya aksi ini dari pelaporan warga yang motor Beatnya digadaikan pelaku.
"Dari aksinya ini total ada Rp 60 Juta," tambah IPTU Adis.
Penangkapan Sukarti dilakukan di lokasi rumahnya kawasan Pasar Kliwon, (15/6/20).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR