Otomotifnet.com - Seorang wanita paruh baya berusia 55 tahun bernama Sukarti harus mendekam dipenjara selama 5 tahun.
Warga Dawung Kulon RT 01/10, Serengan, Solo, Jawa Tengah ini ternyata licik karena menggadaikan 17 unit motor berbagai merek milik teman-temannya.
Dari foto yang didapat, beberapa motor diantaranya mulai dari Yamaha NMAX, Jupiter Z, Mio M3, FreeGo, Honda PCX 150, Vario 150, Scoopy, BeAT, Suzuki Shogun dan lainnya.
Atas aksinya itu, pelaku akan dijerat pasal 372 dan 378 atas dasar penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Aerox, Vario 125 Hingga Mio M3 Digadai dan Dijual Rp 1 Sampai 2,5 Juta, Modus Ajak Jalan
"Ancaman maksimal itu, 5 tahun penjara," jelas Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Adis Dani Gatra, (17/6/20).
Adis mengatakan, banyak pelaporan yang mengeluhkan soal kehilangan motornya.
"Wanita ini senang menggadaikan motor milik temannya," jelas dia.
Adis menjelaskan, sebanyak 17 motor tersebut digadaikan mulai Rp 500 ribu sampai Rp 7 juta rupiah.
Bila ditotal hasil dari kejahatan tersebut sudah puluhan juta rupiah.
"Pelaku ini sendiri melakukan aksinya menggadaikan motor itu, total puluhan juta," kata dia.
Modus aksi ini, tersangka Sukarti mendatangi rekannya yang menyewakan motor kemudian meminjam dengan modus ingin mencari barang.
Namun, saat dipinjami ini motor tersebut malah dia gadaikan.
Baca Juga: Daihatsu Sigra Dipinjam Teman, Izin Jenguk Mertua, Ternyata Digadai Rp 5 Juta
"Ada juga motor yang dia pinjam langsung," jelas dia.
Aksi ini dilakukan sejak 4 bulan lalu, dimana terungkapnya aksi ini dari pelaporan warga yang motor Beatnya digadaikan pelaku.
"Dari aksinya ini total ada Rp 60 Juta," tambah IPTU Adis.
Penangkapan Sukarti dilakukan di lokasi rumahnya kawasan Pasar Kliwon, (15/6/20).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR