Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata bisa dicabut oleh polisi.
Hal ini bisa dilakukan polisi karena sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam peraturan tersebut, SIM dicabut jika pengendara sudah melakukan pelanggaran sebanyak 12 piont.
Serta pada pasal 73 ayat (1) disebutkan, bahwa penandaan pelanggaran lalu lintas pada SIM dilakukan oleh petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data regident pengemudi, secara elektronik atau manual.
Baca Juga: Buat Dan Perpanjang SIM Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Prosedurnya, Syarat Mudah
Hal itu terlihat jelas dalam tulisan di bagian belakang SMART SIM.
Menanggapi hal itu, Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, tujuan tulisan tersebut untuk mengingatkan agar pemilik SIM selalu taat dalam berlalu lintas.
"Iya benar, dan nanti sistem pencatatan pelanggarannya akan diatur oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Hedwin saat dihubungi, (25/6/20).
Nantinya, kata Hedwin, bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan point buruk.
Bahkan point itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas.
Hedwin menjelaskan, batas maksimal pelanggaran ialah 12 point kesalahan.
Jika seorang pengendara telah memperoleh 12 point pelanggaran, maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM.
Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan dan data Polri dengan katagori:
A. Pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1.
B. Pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.
C. Pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan dampak bobot nilai 5.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR