Otomotifnet.com - Transportasi umum khususnya bus kini mendapat kelonggaran untuk beroperasi dengan kapasitas 70 persen.
Peraturan baru ini dikabarkan akan diberlakukan mulai 1 Juli 2020 nanti.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
"Saya kira kita sudah memiliki kebijakan di SE nomor 11, di masa new normal kita sudah dibagi dalam tiga fase, I, II dan II. di mana masing-masing fase sesuai dengan zonanya memberikan kebijakan yang berbeda," kata Budi dalam konferensi pers virtual (26/6/2020).
Baca Juga: Masuk PSBB Transisi, Pasar Mobil Kemayoran Dibuka, Protokol Kesehatan Diperketat
Dalam SE tersebut, fase penyelenggaraan transportasi darat terbagi atas fase I merupakan pembatasan bersyarat yakni mulai 9 Juni 2020 sampai 30 Juni.
Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali yakni mulai 1 Juli 2020 sampai 31 Juli 2020.
Lalu fase III merupakan normal baru yang dimulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2020.
Budi berharap, dengan adanya penambahan kapasitas maksimal penumpang ini, operator bus tidak akan menaikkan tarif.
Baca Juga: Jelang New Normal, Bus AKAP dan AKDP di Kuningan Belum Boleh Beroperasi, Ini Sebabnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR