Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kijang Innova Pelat D Dicegat di Bakauheni, Isi Kabin Penuh Burung Kacer

Irsyaad Wijaya - Selasa, 30 Juni 2020 | 11:15 WIB
Kabin Toyota Kijang Innova pelat D yang dicegat di pelabuhan Bakauheni berisi puluhan burung kacer tanpa dokumen
Dok. KSKP Bakauheni
Kabin Toyota Kijang Innova pelat D yang dicegat di pelabuhan Bakauheni berisi puluhan burung kacer tanpa dokumen

Otomotifnet.com - Toyota Kijang Innova nopol D 1468 AAQ dicegat saat berada di kawasan pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Sebab kabin bikin curiga dan setelah diperiksa penuh dengan puluhan bok berisi burung kacer liar.

Penggagalan pengiriman burung Kacer tanpa dilengkapi dokumen ini dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

Pemeriksaan rutin ini tepatnya dilakukan di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni, sekitar pukul 17:30 WIB, (27/6/20) lalu.

Baca Juga: Toyota Avanza Terguling Usai Dipepet, Terlibat Kejar-kejaran, Isi Kabin Jadi Bukti

Kepala KSKP Bakauheni, Iptu Ferdiansyah mengatakan, puluhan burung liar jenis kacer itu berasal dari Jambi.

Burung-burung liar ini diangkut di dalam kabin Kijang Innova nopol D 1468 AAQ.

"Saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap satu Toyota Kijang Innova, didapati puluhan box yang berisikan burung jenis kacer," ucap Ferdiansyah.

"Pengemudi tidak dapat menunjukan dokumen yang dipersyaratkan," kata Dia, (28/6/20).

Ratusan burung jenis kacer ini, kemudian diamankan polisi.

Diketahui, pengemudi Kijang Innova tersebut atas nama Doni Maryadi warga Trimurjo Lampung Tengah dan Eka Noprianto warga Kota Pekanbaru.

Burung Kacer tersebut milik Cholis Rudianto warga Tanggerang yang total berjumlah 80 ekor.

Rencananya burung asal daerah Kumpeh, Jambi ini akan dibawa ke Tanggerang.

Baca Juga: Toyota Avanza Mencurigakan, Pengemudi Kabur, Isi Kabin Kejutkan Polisi

Doni yang menjadi pengemudi Toyota Kijang Innova mengaku mendapatkan upah Rp 4 juta.

"Pengiriman satwa liar tanpa dokumen sepeti burung ini melanggar UU nomor : 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 88," ujar Kanit Reskrim KSKP, Ipda Mustholih menambahkan.

KSKP pun berkordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut terhadap burung-burung jenis kacer yang diamankan tersebut.

Sumber: https://lampung.tribunnews.com/2020/06/28/kskp-bakauheni-gagalkan-penyelundupan-puluhan-burung-kacer-liar-asal-jambi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa