Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Alphard Via Vallen Dibakar Orang, Bisakah Ditanggung Asuransi?

Harryt MR - Selasa, 30 Juni 2020 | 23:00 WIB
Toyota Alphard milik Via Vallen yang dibakar orang tak dikenal (30/6/2020)
Instastory @viavallen
Toyota Alphard milik Via Vallen yang dibakar orang tak dikenal (30/6/2020)

Otomotifnet.com - Diberitakan sebelumnya, Toyota Alphard putih milik Via Vallen dibakar orang tak dikenal di samping rumahnya, kawasan Tanggulangin, Sidoarjo, Jatim, sekitar pukul 03:00 WIB, (30/6/20).

Pertanyaannya, apakah mobil yang sudah diasuransikan akan tetap mendapatkan penggantian dari pihak asuransi, jika terbakar karena tindak kejahatan?

Hal ini dijawab oleh Laurentius Iwan Pranoto, selaku SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra. Ia menjelaskan pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi.

Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.

Baca Juga: Toyota Alphard Via Vallen Ludes Dibakar, Pelaku Terekam CCTV, Motif Diselidiki

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang, yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang, dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” ungkap Iwan.

Masih menurutnya, ditanggung atau tidaknya mobil terbakar dilihat dari hasil investigasi atas penyebab bagaimana mobil tersebut bisa terbakar.

Dalam hal ini, maksudnya siapa yang melakukan tindak kejahatan tersebut. Semisal dilakukan suami atau istri, anak, orang tua atau saudara kandung tertanggung.

Kemudian orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.

“Jika tindak kejahatan terbukti dilakukan oleh salah satu oknum yang disebutkan di atas, tentunya pihak asuransi juga tidak dapat membantu untuk cover,” tulis Iwan (30/6).

Terkait hal tersebut juga sudah tertuang pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1, mengenai adanya beberapa pengecualian penggantian pada mobil terbakar yang tak bisa ditanggung oleh pihak asuransi.

Seperti Bab II Pasal 3 ayat 4.1 yang berbunyi: ”Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

Baca Juga: Toyota Alphard Via Vallen Dijahilin, Dibakar di Sisi Rumah, Terduga Pelaku Diringkus

Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung;”

Dapat diartikan pihak asuransi tidak akan mengganti kerusakan mobil terbakar akibat tindak kejahatan, yang dimana pelakunya adalah orang-orang yang sudah disebutkan pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 tersebut.

Ataupun seusai diinvestigasi oleh pihak asuransi, ditemukan suku cadang yang sudah tidak sesuai standar, atau hasil modifikasi dari pemilik mobil tanpa adanya laporan ke pihak asuransi sebelumnya.

Maka bisa dipastikan pemilik kendaraan yang terbakar ini tidak bisa mendapatkan penggantian dari asuransi.

“Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan dan perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan,”

“Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum,”

“Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya,” sambungnya lagi.

Editor : Toncil

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa