"Yang bersangkutan selama ini banyak bermain sabu selaku pengedar," ujar Nana.
Seusai meringkus Jaja dan ER, polisi kembali melakukan pengembangan.
Berdasarkan pengakuan Jaja, lalu muncul lah nama MA dan R. Keduanya berhasil ditangkap di Jalan Raya Tapos, Depok, Jawa Barat.
"Di TKP kedua, ditemukan barang bukti 3,06 Kilogram sabu, sehingga totalnya 11,88 kilogram," jelas Nana.
Baca Juga: Bodi Yamaha Aerox Jadi Persembunyian Sabu-sabu Seberat 1Kg Lebih!
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR