Otomotifnet.com - Kecelakaan maut yang menewaskan pengendara Honda Scoopy usai diterjang Honda Brio berpenumpang anggota DPRD Tulungagung sampai pada penetapan tersangka.
Polisi menetapkan pengemudi Honda Brio bernopol N 1524 BZ bernama Khoirul Na'am (50) warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Tulungagung-Blitar, Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, 10 Juni 2020 silam.
Saat insiden, anggota DPRD Tulungagung bernama Joko Triasmoro ada di dalam kabin Brio yang dikemudikan Khoirul.
Baca Juga: Honda Scoopy Tergeletak, Adu Banteng Lawan Brio Anggota DPRD, Satu Meregang Nyawa
Menurut Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno, penetapan tersangka butuh proses.
Sebab peristiwa ini termasuk kejadian yang menonjol, serta disorot publik karena melibatkan pejabat.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan (ditahan)," ujar Aris, (1/7/20).
Dalam kecelakaan itu Khoirul mengaku salah perhitungan saat akan mendahului kendaraan di depannya.
Saat sudah tancap gas dan masuk ke lajur berlawanan, ternyata tidak ada ruang untuk mendahului.
Honda Brio silver itu justru menabrak Scoopy bernopol AG 2933 RCK yang dikendarai Rochmat Adingga Putra (27), warga Dusun Ngemplak, Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo.
Rochmat tewas di lokasi dengan luka parah di bagian kepala.
Sementara rekannya yang ada di jok belakang, Yayuk Afiana (23) terbang sekitar dua meter dan terlempar hingga lajur berlawanan.
Baca Juga: Honda Brio Ringsek Tumbuk Pikap, Pedagang Ayam Tewas, Pengemudi Patah Tulang
Yayuk selamat meski mengalami patah kaki.
"Hasil penyelidikan tidak ada bekas pengereman di lokasi. Jadi kami juga tidak bisa memperkirakan berapa kecepatan mobil itu," sambung Aris.
Namun dari rekaman kamera pengawas, diperkirakan Brio melaju antara 60-80 kilometer per jam.
Dari hasil pemeriksaan dipastikan, pengemudi tidak sedang di bawah pengaruh alkohol atau mabuk.
Usai menabrak korban, Khoirul menyerahkan diri ke Polsek Ngunut.
"Karena takut ada amuk massa, dia tinggalkan Brionya di lokasi dan dia datang ke Polsek Ngunut," ungkap Aris.
Terkait posisi Joko Triasmoro, Aris memastikan tidak terlibat dalam kecelakaan ini.
Joko hanya menjadi penumpang di dalam kabin Brio tersebut.
Baca Juga: Brio Dan Xenia Babak Belur, Warung Ambyar, Kocar-kacir Disundul Fortuner Pecah Ban
Khoirul akan dijerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebelumnya saksi mata di lokasi mengungkapkan, Brio melaju kencang dari arah barat (Tulungagung) ke timur (Blitar)
Brio berjalan oleng sehingga warga menduga pengemudinya dalam keadaan mabuk.
Tabrakan terjadi karena Brio ini melaju ke lajur berlawanan.
Bahkan usai tabrakan, posisi Brio ada di sisi selatan jalan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR