Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Umum Dalam Trayek Wajib Singgah di Terminal, Masih Ngeyel, Sanksi Berat

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Kamis, 2 Juli 2020 | 19:35 WIB
Ilustrasi Terminal Kampung Rambutan, Bus AKAP dan AJAP Dilarang Beroperasi mulai (30/3/2020).
Kompas.com
Ilustrasi Terminal Kampung Rambutan, Bus AKAP dan AJAP Dilarang Beroperasi mulai (30/3/2020).

Menurut Budiyanto, dengan adanya pelanggaran angkutan umum yang tidak singgah di terminal tentu dapat menimbulkan banyak masalah.

"Terminal bisa sepi karena penumpang enggan beli tiket di terminal. Bahkan restribusi atau pendapatan daerah berkurang dan sistem transportasi menjadi tidak teratur," tegasnya.

Untuk itu, Budiyanto mendorong perlu ada penegakan hukum agar angkutan umum dalam trayek beroperasi sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa